
BPSIP Jambi Gelar Rapat Percepatan Penyediaan Daging, Susu, dan Telur
KOTA JAMBI - Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) No. 266 Tahun 2024 tentang Tim Percepatan Penyediaan Daging, Susu, dan Telur Tahun Anggaran 2024, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi ditunjuk sebagai salah satu penanggung jawab (PJ) lokasi di Provinsi Jambi. Menindaklanjuti penunjukan tersebut, BPSIP Jambi mengadakan rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat kepala BPSIP Jambi pada hari Jum'at (5/7).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPSIP Jambi, Dr. Salwati, SP., M.Si, serta dihadiri oleh Kasubbag TU, Dr. Yong Farmanta, SP., M.Si, Katimker DSIP, Hery Nugroho, SP., MP, Katimker PE, Desy Nofriati, SP., M.Si, dan seluruh tim terkait. Dalam sambutannya, Dr. Salwati menekankan pentingnya kesiapan BPSIP Jambi dalam mendukung program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk Program Percepatan Penyediaan Daging, Susu, dan Telur.
"Kita harus terus siap mendukung program-program yang digaungkan oleh Kementan, baik yang sudah kita laksanakan selama beberapa bulan ini seperti PAT maupun kegiatan percepatan penyediaan daging, susu, dan telur ini," ujar Dr. Salwati. Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi maupun Dinas Peternakan dan Perikanan di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, agar nantinya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjaga ketersediaan daging, susu dan telur di Provinsi Jambi, serta memberikan manfaat bagi para peternak dan masyarakat luas.